Kondisi pendidikan di Indonesia pada saat sekarang masih memperihatinkan. Hal ini terjadi antara lain disebabkan oleh kondisi guru yang ada di Indonesia sebagian besar kurang memiliki kompetensi yang baik. Guru yang ada sekarang ini sebagian besar hanya sekedar mengajar saja. Kegiatan mengajar yang mereka lakukan terkadang dijalani hanya sebagai sebuah profesi belaka. Dengan kondisi yang seperti ini, maka pengadaan guru yang berkompetensi tinggi haruslah ditingkatkan.
Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan tugas utama yang diemban oleh seorang guru, maka seorang guru harus memiliki kompetensi yang baik dan tinggi. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang guru agar kegiatan pembelajaran bisa berjalan dengan baik dan dapat tersalurkan kepada peserta didik. Akan tetapi, saat ini masih sedikit sekali guru yang memiliki kompetensi yang tinggi.
Seorang guru dituntut untuk memiliki minimal 3 bidang kompetensi , yaitu kompetensi individu atau personal, kompetensi sosial dan kompetensi pedagogik. Maksudnya, seorang guru yang kompeten adalah guru yang secara pribadi, sosial maupun profesional memilki kemampuan yang dapat diandalkan dan seorang guru dituntut untuk mampu menjadi panutan dan teladan bagi peserta didiknya. Akan berakibat sangat fatal apabila terdapat guru yang dalam hal bicara misalnya, terlihat sangat arogan seperti anak jalanan. Hal ini bisa ditiru oleh para peserta didik dan dipraktikkan dengan cara yang lebih parah lagi. Dalam bidang sosial sebagai anggota masyarakat, guru diharuskan mampu menampilkan pola hubungan yang harmonis dengan tetangga dan masyarakat dimana ia tinggal. Untuk kompetensi pedagogik berkaitan dengan keterampilan dan kemampuan seorang guru dalam mengajar. Kemampuan dan penguasaan materi pelajaran yang diajarnya, menyiapkan bahan - bahan yang dibutuhkan dalam pembelajaran dan yang lainya. Berhubungan dengan keterampilan dari guru itu sendiri. Semakin cermat guru memperhatikan hal - hal teknis yang berkaitan dengan pekerjaan maka akan semakin terampilah guru tersebut.
Apa yang dapat disimpulkan?
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi individu atau personal, kompetensi sosial dan kompetensi pedagogik. kompetensi individu atau personal adalah guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga bisa menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. Kompetensi sosial artinya menunjukkan kemampuan berkomunikasi denagn baik terhadap peserta didik. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan memiliki penngetahuan yang luas dan mendalam mengenai bidang studi yang akan diajar.
Guru yang sudah ada saat ini diharapkan bisa mengajar dengan sebaik-baiknya dan tidak asal-asalan agar bisa menciptakan generasi yang baru yang lebih baik dan berkompeten. Untuk para calon guru, hendaknya dididik sekeras dan sebaik mungkin agar memiliki kompetensi yang tinggi supaya bisa menjalankan amanah sebagai guru dengan baik dan benar. Jadi pengadaan guru yang berkompetensi harus terus dilakukan guna menjamin kematangan pendidikan di Indonesia. Apabila semua guru memiliki kompetensi yang tinggi maka Indonesia akan memiliki generasi emas yang dapat menjunjung tinggi dan memajukan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, terima kasih...